Sabtu, 25 Agustus 2012

JAMAK PADA NOMINA DALAM BAHASA ARAB


Oleh: Nita Zakiyah, M.A
       I.            Latar Belakang
Bahasa dapat diklasifikasikan berdasarkan tipe yang dimiliki oleh struktur bahasa tersebut, yaitu (1) bahasa isolasi (isolating languages), dimana setiap kata pada tipe ini terdiri dari satu akar kata yang tidak berubah, seperti pada bahasa Cina dan Vietnam; (2) bahasa aglutinasi (agglutinating languages), kata-kata pada tipe bahasa ini terdiri dari akar kata dan imbuhan, dan pemisahan antara akar kata beserta imbuhannya cukup jelas, seperti pada bahasa Turki; (3) bahasa berinfleksi (inflecting languages), bahasa dengan tipe ini dianggap cukup kompleks, kata tunggal di dalam bahasa itu memiliki sejumlah satuan arti, namun tidak dapat digunakan untuk menbedakan bagian-bagian dari seluruh kata, seperti pada bahasa Sansekerta, bahasa Yunani Kuno, bahasa Latin, bahasa Arab, dll. (Sampson, 1980:22)
Bahasa Arab -selanjutnya disingkat BA- merupakan salah satu bahasa yang bertipe fleksi, bahasa ini memiliki struktur yang sangat kompleks, satu kata dalam BA bisa memiliki sejumlah satuan arti. Dalam BA dikenal 3 kasus (1) nominatif/rafa’ disertai dengan vokal ḍamma, misalnya: “rumah” baitun (nakirah [tanpa alif dan lam/ال]), “rumah itu”  al-baitu (ma’rifah [dengan alif dan lam/ال]); (2) akusatif / nasb disertai dengan vokal  fathah, misalnya: baitan (nakirah) -  al-baita (ma’rifah); (3) genitif / jarr disertai dengan vokal kasrah, misalnya: fī baitin - fī al-baiti (Haywood, 1962:33)
Begitu kompleksnya BA, dibuktikan pula dengan kategori-kategori infleksional bahasa seperti jumlah, gender, dan kasus untuk kelas nomina, sedangkan jumlah, gender, kala, modus dan aspek untuk kelas verba.
Dalam Bahasa arab terdapat tiga bagian-bagian kalimat (ajzā’u al- jumlah) :
1)         isim (nomina), isim adalah setiap kata yang digunakan untuk menandai nama orang, hewan, tumbuhan, barang/benda, dan lain-lain;
2)         fi’il (verba), fi’il adalah kata kerja yang menunjukkan pada terjadinya suatu perbuatan di waktu tertentu. Verba berdasarkan kala dibagi menjadi dua: fi’il māḍi adalah  kata kerja bentuk lampau; fi’il muḍāri’ adalah kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang (present) dan yang akan datang (future). Kedua bentuk Kata kerja itu memiliki 14 bentuk kata yang penggunaannya dibedakan berdasarkan kata ganti / ḍāmir.
3)         harf (partikel), sebagaimana pada bahasa lain, partikel dalam bahasa Arab adalah setiap kata yang tidak mempunyai makna sempurna kecuali jika dirangkaikan dengan kata lain.
Lantas, Berkenaan dengan jumlah pada kelas nomina, BA memiliki tiga bentuk jumlah, yakni tunggal (mufrād), dual (muṡannā), dan jamak (jama’); jamak berlaku untuk lebih dari dua.
Mufrad adalah jumlah yang menunjukkan pada sesuatu yang tunggal, baik bergender laki-laki maupun perempuan, nakirah  atau ma’rifah, kata sifat maupun kata yang disifati, jāmid (kata benda yang bukan derivasi dari kata kerja) atau musytaq (kata benda yang merupakan derivasi dari kata kerja), dan berakal maupun tak berakal, seperti pada: qalamun “pena”, imra’atun “perempuan”, ḥāmidun “yang memuji”, maḥmūdun “yang dipuji”, maktabun “meja”, nabātun “tumbuh-tumbuhan”, ṭā’irun “burung”, anta “kamu laki-laki, allażī “yang (merujuk pada laki-laki)”, dan lain sebagainya.
              muṡannā adalah jumlah yang menunjukkan sesuatu yang berjumlah dua, seperti contoh-contoh mufrad di atas namun dengan menambahkan alif dan nun (اَنِ - ) di akhir kata pada nominatif, serta yā dan nūn (يْنِ-) pada kasus akusatif dan genitif, seperti: baḥrun “laut” – baḥrāni (nominatif) - baḥraini (akusatif dan genitif); allażī “yang (merujuk pada laki-laki)” – allażāni – allażaini; allatī “yang (merujuk pada perempuan)” – allatāni – allatainī; maḥmūdun - maḥmūdāni - maḥmūdaini; dan lain-lain.
Sedangkan jamak[1] pada BA mengarah pada jumlah yang lebih dari dua. Ada dua kategori jamak: pertama, hanya dengan menambahkan /وْنَ-/ wawu dan nun atau /اتٌ-/ alif dan ta pada nominatif, dan /ين-/ yā dan nūn atau /اتٍ-/ alif dan tā’ pada akusatif dan genitif; kedua: dengan beberapa pola yang akan di uraikan kemudian.
Kajian ini berusaha menjelaskan bentuk-bentuk jamak dan pembagiannya, namun bentuk jamak tidak dapat dilepaskan dari bentuk tunggal dan dualnya. Proses terbentuknya sebuah kata hingga jamak dalam bahasa Arab yaitu:
Mufrād ( kitābu ) → Muṡannā ( kitabāni ) → jama’ ( kutubun )
Pada contoh di atas, kata kitābu ‘buku’ menunjukkan kata benda tunggal, kitabāni ‘dua buku’ menunjukkan kata benda dual, dan kutubun ‘tiga buku atau lebih’ menunjukkan kata benda jamak/berjumlah banyak.
    II.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, berikut dirumuskan beberapa permasalahan dalam penelitian:
1)      Apa saja jamak yang terdapat dalam struktur tata bahasa Arab?
2)      Bagaimana proses pembentukan jamak dari bentuk mufrad dan muṡanna pada tiap bentuk jamak pada isim?
3)      Bagaimanakah perbedaan jamak antara mużakkar dan mu’annaṡ baik dari proses pembentukannya serta bentuk-bentuk yang dihasilkan?
 III.            Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah:
1)      Mengidentifikasi macam-macam jamak yang ada dalam struktur tata bahasa Arab.
2)      Mengetahui proses pembentukan jamak tersebut dari bentuk mufrad dan muṡanna pada isim.
3)      Mengetahui perbedaan bentuk jamak untuk mużakkar dan mu’annaṡ.

 IV.            Analisis
Jamak pada bahasa Arab adalah isim yang  bermakna lebih dari dua dan berfungsi merubah wazan kata. Pembentuk jamak, ada yang hanya memanfaatkan Penanda imbuhan dengan menambahkan akhiran pada kata tanpa merubah bentuk asalnya, namun ada pula yang merubah total bentuk asalnya dengan pola-pola tertentu. Kasus jamak dalam bahasa Arab memang agak rumit untuk mengingatnya, karena kebanyakan kata jamak memiliki bentuk tak beraturan, meskipun sudah ada rumusan pola-pola pembentukannya.
Sebagaimana yang telah disinggung di atas bahwa dalam struktur bahasa Arab mengenal tiga kategori jumlah, yaitu tunggal, dual dan jamak. Kategori jumlah yang akan diuraikan berupa kategori jumlah yang terdapat pada nomina, yaitu: Mufrad (tunggal), Isim Mufrad adalah bentuk kata benda tunggal, misalnya: hayawānu “binatang” – muslimu “seorang muslim” – kitābu “buku” – qalamu “pena”; isim muṡanna adalah kata benda bermakna dual yang ditandai dengan akhiranاَنِ - /āni/ pada nominatif (rafa’) misalnya: kitabāni “dua buku”,  qalamāni “dua pena”, muslimāni “dua orang muslim”, dan يْنِ- /īna/ pada akusatif (nasb), dan genitif (jar) seperti: ‘ala al-muslimaini “dua orang muslim”; jamak pada BA menunjukkan isim yang berjumlah tiga atau lebih.
Bentuk jamak dalam bahasa Arab ada dua macam, yakni jama’ sālim dan jama’ taksir. Jamak sālim adalah sebuah bentuk jamak yang telah memiliki kaidah baku, mudah dihafal, dan tidak menyulitkan para pembelajar bahasa Arab. Jamak sālim dibagi lagi menjadi dua jenis. Pertama, jama’ mużakkar sālim, dan kedua, jama’ muannaṡ sālim. Jama’ mużakkar sālim sering disebut dengan masculine sound plural, sementara jama’ muannaṡ sālim sering disebut dengan  feminin sound plural. Sedangkan jama’ taksir disebut juga dengan the broken plural.
1.      Jama’ Sālim
Jama’ sālim adalah jamak yang memiliki bentuk baku, penamaan sālim berdasarkan pola (wazan), karena pola pada jama’ sālim tidak berubah, hanya ditambahkan waw dan nūn /وْنَ-/ atau alif dan tā’ /اتٌ-/ pada nominatif, dan yā dan nūn /ين-/ atau alif dan tā’ /اتٍ-/ pada akusatif dan genitif.
Berdasarkan jenis (feminin dan maskulin) Jama’ sālim dibagi menjadi dua: (1) jamak mużakkar sālim (bergender maskulin); (2) jamak muannaṡ sālim (bergender feminin).
1)      Jama’ mużakkar sālim (جمع مذكر سالم)
Jama’ mużakkar sālim adalah isim yang menunjukkan sesuatu yang lebih dari dua pada jenis mużakkar (maskulin), pembentukan jamak ini dengan menambahkan waw dan nūn /وْنَ-/ pada wazan kata dalam kasus marfu’/nominatif, seperti: ta’iba al-lā’ibūn “para pemain itu telah lelah”; dengan menambahkan yā dan nūn /ين-/ -īna dalam wazan (pola) pada kasus mansūb/akusatif dan majrūr/genitif, seperti pada: akrim al-mujtahidīn “muliakanlah para mujtahid”, dalam kasus akusatif; dan nusallimu ‘alā al-musāfirīn “kami memberi salam kepada para musafir”, dalam kasus genitif.
Syarat terbentuknya jamak ini adalah:
1)      Isim yang berupa nama untuk mużakkar yang berakal, dengan syarat konsonan akhirnya bukan /tā’/ (tā’ ta’niṡ) seperti pada nama: hamzah, dan tidak murakkab (tersusun dari dua kata) seperti ‘abdu ar-rahmān; misalnya: Ahmad, sa’īd, dan khālid.
2)      Isim Sifat bagi mużakkar yang berakal, dengan syarat konsonan akhirnya bukan /tā’/ (tā’ ta’niṡ), seperti ālim “orang yang mengetahui/orang yang berilmu”, kātib “sekretaris”; namun kata tersebut memungkinkan dimasuki tā’ ta’niṡ, sehingga menjadi ālimah dan kātibah. Isim tafḍil (kata yang bermakna menyatakan lebih), seperti afḍal ”lebih utama”, dan akmāl “lebih sempurna”; kedua kata tersebut tidak terdapat tā’ namun tidak boleh dijamakkan. Isim sifat yang tidak terdapat tā’, ada dua kemungkinan bentuk, yaitu pada kata itu bisa dimasuki tā’, atau tidak bisa dimasuki tā’ karena berupa isim tafḍil, namun isim sifat yang tidak bisa dimasuki ta dan juga bukan isim taḍfil, kata tersebut mutlak tidak boleh dijamakkan, seperti kata: aḥmar “yang merah”, ṣabūr “yang sabar”, dan qatīl “yang dibunuh”.
Berikut adalah beberapa contoh kata yang tidak boleh di jamak dengan jama’ mużakkar sālim:
Contoh
Sebab
Zainab
Karena nama seorang perempuan, meskipun tidak ada ta ta'niṡ
Dāhis
Nama seekor kuda; sedangkan kuda tidak berakal
Hamzah
Karena ada ta ta’niṡ; meskipun nama seorang laki-laki
Murḍi’
Karena merupakan sifat kuda, dan kuda tidak berakal
Sābiq
Karena merupakan sifat kuda, dan kuda tidak berakal
‘alāmah
Meskipun isim sifat, namun terdapat ta ta'niṡ
abyaḍ
Karena mengikuti salah satu dari dua wazan
walhān
Karena isim sifat yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan
ṣabūr
Karena isim sifat yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan
qatīl
Karena isim sifat yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan

2)      Jama’ muannaṡ sālim (جمع مؤنث سالم)
Jama’ muannaṡ sālim adalah nomina (isim) yang menunjukkan sesuatu yang lebih dari dua, dan menunjukkan gender feminin, pembentukan jamak ini dengan menambahkan alif dan tā’ (berharakat marfu’) /اتٌ-/ pada wazan kata dengan kasus marfu’/nominatif, seperti: haḍarat al-fāṭimātu “Fatimah-fatimah itu telah hadir”; dan menambahkan alif dan tā’ (berharakat kasrah) /اتٍ-/ pada wazan dalam kasus akusatif saqaitu asy-syajarāti “saya telah menyirami pepohonan”, dan dalam kasus genitif seperti: jalastu ba’īdan ‘an al-baqarāti “saya telah duduk jauh dari sapi-sapi betina itu.”
Ada 10 kriteria Isim  yang dapat dijamakkan dalam jama’ muannaṡ sālim:
1)      Kata benda yang mengacu pada nama perempuan (muannaṡ), seperti: Da’dun, Maryam dan Fāṭimah.
2)      Kata benda yang diakhiri dengn huruf tā’ ta’niṡ. Seperti: Syajaratun “pohon”, ṡamratun “buah”, ṭalḥatun “seorang laki-laki yang bernama ṭalḥah”, dan hamzatun “seorang laki-laki yang bernama hamzah”. Kecuali pada beberapa kata berikut ini, seperti imra’atun, syātun, amatun, ummatun, syafatun dan millatun (ket: maknanya ada pada tabel dibawah); kecuali pada kata-kata berikut, kata- kata yang diakhiri dengan tā’ ta’niṡ namun tidak termasuk dalam jama’ muannaṡ sālim (jadi tidak mendapat imbuhan alif dan tā’ pada akhir kata), akan tetapi dijamakkan sebagai berikut:
Mufrad
Jamak
Arti
Imra’atun
nisā’
seorang perempuan
Syātun
syiyāhin
seekor kambing
Ammatun
imā’un
Seorang budak perempuan
Ummatun
umamun
sebuah bangsa
Syafatun
syifāhin
bibir
Millatun
milalun
syari’at/agama
           
3)       Isim sifat muannaṡ yang disertai tā’ ta'niṡ, dengan ketentuan sebagai berikut:
§  Di akhiri dengan huruf tā’ ta'niṡ, misalnya pada kata murḍi’ah menjadi murḍiāt.
§  Atau yang menunjukkann tafḍil, misalnya pada kata fuḍlā (yang merupakan isim muannaṡ dari kata afḍal) menjadi fuḍliyāt.
Dengan demikian, sifat–sifat feminin tidak termasuk didalam jamak muannaṡ sālim (dan mendapat penambahan alif dan tā’), jika tidak memenuhi kriteria sebagaimana termaktub di atas. Seperti pada kata: Hāmil “wanita yang hamil”, hāiḍ “wanita yang haid”, ṭāliq “wanita yang ditalak”, ṣabūr “wanita penyabar”, jarīh “wanita yang luka”, dan żumūl “unta yang jalannya cepat”, akan tetapi kata-kata tersebut dijamakkan sebagai berikut:                                  
Tunggal/Mufrad
Jamak
Arti
Hāmil  
hawāmil
wanita yang hamil
Hāiḍ
hawāiḍ
wanita yang haid
ṭāliq
ṭawāliq
wanita yang ditalak
ṣabūr
ṣubur
wanita penyabar
Jariih
jurha
wanita yang luka
Żumūl
żumul
unta yang jalannya cepat
                                   
4)      Sifat bagi isim mużakkar yang tidak berakal. Seperti:
Mufrad
Jamak
Arti
Jabal asy-syāhiq
jibāl syahiqāt
gunung yang tinggi
Hiṣān as-sābiq
huṣun sābiqāt
kuda balap
             
5)      Maṣdar dengan wazan verba asalnya empat silabe (fi’il ruba’i, seperti pada verba akrama [a-k-ra-ma], dan an’ama [a-n-‘a-ma]), misalnya pada kata:      ikrāmāt “beberapa kehormatan”
              in’amāt “beberapa kenikmatan”
6)      Taṣghir (kata yang menunjukkan makna kecil atau dikecilkan) pada isim mużakkar yang tidak berakal, seperti:
Mufrad
Jamak
Arti
Duraihim
duraihimāt
dirham kecil
Kutayyib
kutayyibāt
buku kecil
           
Pada hakikatnya, taṣghir sama dengan sifat, dengan demikian kata yang ditaṣghirkan bisa menjadi  jama’ muannaṡ sālim, analoginya sifat isim bergender maskulin tak berakal boleh dijamakkan dengan alif dan tā’. Namun taṣghir bergender feminin tak berakal tidak boleh dijamakkan muannaṡ sālim, karena kata-kata berikut ini merupakan sifat isim muannaṡ yang tidak terdapat tā’ ta’niṡ dan tidak pula menunjukkan makna tafḍil.
muannaṡ ghairu āqil
taṣghir
arti
arnabun
Urainibun
Kelinci kecil
khinṣarun
khunaiṣirun
Jari kelingking kecil
‘aqrabun
‘uqairibun
Kalajengking kecil
7)      Kata yang diakhiri dengan alif ta’niṡ mamdudah (اء/ ā’) seperti pada kata ṣahrā’ “padang/tanah lapang” dan ‘ażrā’ “gadis”; berwazan fa’lā’ muannaṡ dari wazan af’ala tidak dapat dijadikan jamak muannaṡ sālim, kata berpola yang demikian hanya bisa dijadikan jamak taksir dengan mengikuti wazan fu’lin, seperti pada:
mużakkar
muannaṡ
Jamak taksir
Arti
Aḥmar
ḥamrā’
ḥumrin
Yang merah
Akḥal
kaḥlā’
kuḥlin
Yang bercelak
aṣḥar
ṣuhrā’
ṣuhrin
Tanah lapang
Pada kasus lain, lafal ḥaḍrā’
8)      Isim yang huruf akhirnya berupa alif ta’niṡ maqsurah (ى_َ_ / ā), seperti pada:
Lafal muannaṡ
jamak muannaṡ sālim
Arti
żikrā
Żikriyāt
Peringatan
fuḍlā
fuḍliyāt
Yang sebaik-baiknya
ḥublā
ḥubliyāt
Yang hamil
Namun pada kasus kata yang berwazan fa’lā yang merupakan bentuk feminin dari maskulin fa’lān tidak bisa dijamak muannaṡ sālim namun dijamak taksir, seperti:

mużakkar
muannaṡ  Jamak taksir
Arti
Sakrāna
sukārā, sakārā, sukrā, sakrā
Yang mabuk
Rayyānu
riwā’un, rayyan
Yang tidak dahaga
‘aṭsyāna
‘iṭāsyun, ‘aṭāsya, ‘aṭsyā
Yang haus

9)      Isim yang tidak berakal serta diawali dengan lafal ibnu dan żū, bisa dijamak muannaṡ sālim jika dimuḍafkan (disandarkan pada isim sesudahnya) kepada isim yang tak berakal, dan dijamakkan menjadi: banāt, dan żawāt, namun jika dimuḍafkan kepada isim yang berakal maka tidak dijamakkan dengan jamak muannaṡ sālim tapi dijamakkan sebagaimana pada tabel berikut:
Mufrad
muḍaf kepada isim
Jamak
muḍaf kepada isim

Tak berakal
Berakal
Tak berakal
Berakal
Arti
Ibnu āwā
-
Banātu āwā
-
Nama binatang
-
Ibnu ‘abbās
-
Banū ‘abbas
Anaknya Abbas
-
-
-
Abnā’u ‘abbās
-
Żi al-qa’dah
-
Żawātu al-qa’dah
-
Nama bulan (hijriah)
-
Żu ‘ilm
-           
Żawū ‘ilm
Orang berilmu

10)   Isim serapan yang belum diketahui bentuk jamaknya tidak bisa dijamak dengan jamak muannaṡ sālim, misalnya pada kata-kata berikut:
Mufrad
Arti
At-tilighrāf
Telegram
At-tilfūn
Pesawat telepon
Al-funughrāf
Corong penangkap suara pada gramapon
Ar-ruznāmaj
Kalender, tanggalan
Al-barnāmaj
Agenda, acara kerja

2.      Jama’ at-taksīr (جمع التّكسير)
Jamak taksir sebagaimana jamak sālim, yaitu isim yang menunjukkan sesuatu yang lebih dari dua disertai dengan perubahan pola (wazan) pada bentuk kata tunggalnya. Dengan demikian jamak ini disebut juga dengan the broken plural (jamak yang telah rusak), karena terjadi perubahan pola dari bentuk kata tunggalnya. Misalnya:  
rajulun (I)→ rajulāni (II)→ rijālun ِ(III)
Rajulun “seorang laki-laki” merupakan bentuk mufrad, rajulāni “dua orang laki-laki” bentuk muṡanna, dan rijālun “laki-laki (lebih dari dua)” adalah bentuk jamak.
Cara merubah bentuk kata tunggalnya diantaranya dengan:
ü  Dengan menambahkan huruf tambahan dalam bentuk tunggalnya.
ü  Dengan mengurangi huruf dasarnya.
ü  Dengan merubah harakatnya.
Misalnya:
no
Mufrad
Jamak
Huruf yang di
Perubahan harakat
Arti lafal mufrad



tambah
hilang


1
Sahimun
siḥamun
Alif
-
-
Anak panah

Qalamun
Aqlāmun
Alif
-
-
Pena

miṣbāhun
maṣābīḥu
Alif
-
-
Lampu

Qalbun
Qulūbun
Waw
-
-
Hati
2
Takhmatun
Takhimun
-
Tā’
-
Tidak mencerna makanan

Sidratun
sidarun
-
Tā’
-
Pohon bidara

Rasūlun
Rasulun
-
Waw
-
Utusan
4
Asadun
Usudun
-
-
Sukun sin


Jika pada jamak sālim ditemukan pola yang teratur dengan menambahkan imbuhan pada akhir kata, maka pada jamak taksir ditemukan pola-pola kata yang berbeda-beda, dari wazan yang berbeda-beda pula. Terdapat beberapa pola umum dalam pembentukan jamak taksir, yaitu sebagai berikut:
1)      Af’ālun, seperti pada kata awlādun jamak dari waladun “anak laki-laki” (waladun – waladāni – awlādun); amṭārun dari bentuk tunggal maṭarun “hujan”; dan awqātun dari bentuk tunggal waqtun “waktu”.
2)      Fu’ūlun, seperti pada kata:
Mulūkun jamak dari malikun “raja”(malikun → malikāni → mulūkun);
Hurūfun jamak dari harfun “huruf” (harfun → harfāni → hurūfun);
Qulūbun jamak dari qalbun “hati” (qalbun → qalbāni → qulūbun);
Suyūfun jamak dari saifun “pedang” (saifun → saifāni → suyūfun);
‘ulūmun jamak dari ‘ilmun “ilmu” (‘ilmun → ‘ilmāni → ‘ulūmun);
Durūsun jamak dari darsun“pelajaran”(darsun →darsāni → durūsun).
3)      Fi’ālun, seperti pada kata: Kilābun jamak dari kalbun “anjing” (kalbun → kalbāni → kilābun); rijālun jamak dari rajulun “seorang laki-laki (rajulun → rajulāni → rijālun); jibālun jamak dari jabalun “gunung” (jabalun → jabalāni → jibālun); ṭiwālun jamak dari ṭawīlun “panjang” (ṭawīlun → ṭawīlāni → ṭiwālun); kibārun jamak dari kabīrun “besar” (kabīrun → kabīrāni → kibārun); ṣi’ābun jamak dari ṣa’bun “susah” (ṣa’bun → ṣa’bāni → ṣi’ābun).
4)      Fu’ulun, seperti pada kata: kutubun jamak dari kitābun “buku” (kitābun → kitabāni → kutubun); mudunun jamak dari madīnatun “kota” (madīnatun → madīnatāni → mudunun); sufunun jamak dari safīnatun “perahu” (safīnatun → safīnatāni → sufunun); jududun jamak dari jadīdun “baru” (jadīdun → jadīdāni → jududun).
5)      Af’ulun, seperti pada kata:  anhurun jamak dari nahrun “sungai” (nahrun → nahrāni → anhurun); asyhurun jamak dari syahrun “bulan” (syahrun → syahrāni → asyhurun); arjulun jamak dari rijlun “kaki” (rijlun → rijlāni → arjulun).
Pola-pola lain dalam pembentukan jamak tidak beraturan terbagi atas dua kelompok, yakni jam’u al-qillah dan jam’u al-kaṡraH. Kelompok pertama digunakan untuk jumlah mulai dari tiga sampai sepuluh, sedangkan kelompok kedua mengandung pola jamak pecah yang lebih umum. Di kamus biasanya bentuk jamak selalu digandengkan dengan bentuk tunggalnya.
Pola Contoh Tunggal - Jamak
Kelompok pertama
     Wazan                               Tunggal                           Jamak
أفعل [af’ulun]                شهر [syahrun] (bulan)             اشهر [asyhurun]
أفعلة [af’ilatun]              سلاح [silāḥun] (senjata)           أسلحة [asliḥatun]
فعلة [f’ilatun]                 فتى [fatā] (pemuda)                 فتية [fityatun]
فعل [fu’ulun]                 كتاب [kitābun] (buku)              كتب [kutubun]
أفعال [af’ālun]               قلم [qalamun] (pensil)              أقلام [aqlāmun]
فعلاء [fu’alā’]               وزیر [wazīr] (menteri) وزرآء [wuzarā’]

Kelompok kedua
      Wazan                              Tunggal                           Jamak
فعلان [fi’lānun]             ولد [waladun] (anak)               ولدان [wildānun]
فعول [fu’ūlun]               بيت [baitun] (rumah)               بيوت [buyūtun]
فعال [fi’ālun]                 كلب [kalbun] (anjing)               كلاب [kilābun]
فعل [fu’alun]                 دولة [daulatun] (negara)          دول [duwalun]
أفعل [ af’alun]               شهر [syahrun] (bulan)             اشهر [asyhurun]
أفعلاء [ af’ilā’u] صدیق [shadīqun] (teman)        اصدقاء [ashdīqā’u]
فعاعل [fa’ā’il]                جریدة [jarīdatun] (koran)          جرآئد [ jarāidu]
فعاعيل [fa’ā’īl]               تلميذ [tilmīżun] (pelajar)            تلاميذ [talāmīżu]
فعالل [fa’ālilun]             مجلس [majlisun] (dewan)        مجالس [majālisun]
فعاليل [fa’ālīlu]              سلطان [sulṭan] (raja)                سلاطين [salāṭīnu]

Pada umumnya, untuk kesesuaian (agreement), jamak taksir biasanya di sandingkan dengan sifat bergender feminin (karena kata sifat tersebut diakhiri dengan tā’ ta’niṡ), seperti pada kata mudunun kabīratun “kota besar”, durūsun ṣa’batun “pelajaran yang sulit”; berbeda lagi maknanya jika pada nomina di beri determinan /al-/ seperti al-mudunu kabīratun maka akan bermakna “kota itu besar”.
Jamak taksir dari kata sifat pula disandingkan dengan jamak taksir dari kata benda, seperti: ‘ulūmun ṡi’ābun “ilmu-ilmu yang sulit”; sufunun ṭiwālun “kapal-kapal yang panjang”.
    V.            Kesimpulan
Bahasa arab merupakan bahasa yang memiliki struktur yang sangat kompleks, dibuktikan dengan struktur bahasa ini memuat beberapa kategori-kategori infleksional seperti jumlah, gender, dan kasus untuk kelas nomina, sedangkan jumlah, gender, kala, modus dan aspek untuk kelas verba.
Pada kategori jumlah dalam bahasa Arab, terdapat dua jenis: yaitu jamak sālim dan jamak taksir. Jamak sālim dibedakan menjadi dua berdasarkan gender maskulin di sebut juga dengan Jama’ mużakkar sālim dan berdasarkan gender feminin disebut juga dengan jama’ muannaṡ sālim. Jama’ sālim memiliki keteraturan dalam pembentukannya dengan menambahkan imbuhan di akhir kata, sedangkan jama’ taksir memiliki pola-pola yang beragam dalam pembentukannya.














Daftar Pustaka
Sampson, Geoffrey. 1980. Shcools of Linguistics Competition and Evolution. London: Hutchinson & Co.
Haywood, J. A. and H. M. Nahmad. 1962. A New Arabic Grammar of The Written Language. London: Humphries & Co. Ltd.
Ghulayaini, Musthafa. 2004. Jāmi’u Ad-Durūsi Al-Arabiyyah. Beirut: Dārul Al-Kutub Al-‘Ilmiyah.
Ali, Atabik dan A. Zuhdi Muhdlor. 1998. Kamus Kontemporer Arab – Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika.
Fayyāḍ, Sulaiman. Tanpa Tahun. An-Nahwu Al-Aṣrī. Al-Ahram: Markazu Al-Ahram li At-Tarjamati Wa An-Nasyri.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php. Di akses pada 08-01-2010.
Ismail, Moh. (Pengalih Bahasa). 1991. An-Nahwul Wadlih Tata Bahasa Arab. Surabaya: Putra Al-Ma’arif.
Hamdani, Deny. 2002. Fundamental Tata Bahasa Arab (Pdf File). Jerman: Tidak Di Terbitkan.


[1] Disini akan digunakan dua kata jamak: (1) jama’: merupakan transliterasi dari bahasa Arab (جمع); (2) jamak: kata serapan yang telah mengalami penyesuaian ejaan yang bermakna bentuk kata yg menyatakan lebih dr satu atau banyak: “siswa-siswa” atau “para siswa” adalah bentuk -- dr kata “siswa” (KBBI Online), dan makna pada bahasa Indonesianya serupa dengan kata jamak pada bahasa aslinya (bahasa Arab).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar